PRODUK | FEE/KREDIT KOMISI | KREDIT PREMI |
---|---|---|
Kematian dan hilangnya anggota tubuh karena kecelakaan (perorangan) | 100% dari komisi tahun pertama | 100% dari premi tahun pertama |
Penyakit kritis (perorangan) | 100% dari komisi tahun pertama | 100% dari premi tahun pertama |
Kontrak pemasukan disabilitas (perorangan) | 100% dari komisi tahun pertama | 100% dari premi tahun pertama |
Jiwa (perorangan) | ||
Hingga premi tahunan/premi target | 100% dari komisi tahun pertama | 100% dari premi tahun pertama |
Cadangan kelebihan premi/top up tahunan/target | 100% dari komisi dibayar | 6% dari kelebihan premi |
Premi tunggal (seumur hidup dan investasi) | 100% dari komisi tahun pertama | 6% dari premi tahun pertama |
Rider asuransi jiwa dwiguna jangka pendek (maks 15 thn) | 100% dari komisi tahun pertama | 100% dari premi tahun pertama |
Kematian dan hilangnya anggota tubuh karena kecelakaan (kumpulan) | 100% dari komisi tahun pertama | 10% dari premi tahun pertama |
Penyakit kritis (kumpulan) | 100% dari komisi tahun pertama | 10% dari premi tahun pertama |
Kontrak pemasukan disabilitas (kumpulan) | 100% dari komisi tahun pertama | 10% dari premi tahun pertama |
Jiwa (kumpulan) | 100% dari komisi tahun pertama | 10% dari premi tahun pertama |
Perawatan jangka panjang (kumpulan) | 100% dari komisi tahun pertama | 10% dari premi tahun pertama |
Anuitas (perorangan dan kumpulan) | 100% dari semua komisi | 6% dari dana baru yang diinvestasikan |
Premi tunggal dan/atau asuransi jiwa dwiguna jangka pendek (maks 15 thn.) | 100% dari komisi tahun pertama | 6% dari premi tahun pertama |
Layanan kesehatan (perorangan) | 100% dari komisi tahun pertama | 100% dari premi tahun pertama |
Layanan kesehatan (kumpulan) | 100% dari komisi tahun pertama | 10% dari premi tahun pertama |
Reksa dana | 100% dari semua komisi/imbalan | 6% dari dana baru yang diinvestasikan |
Sekuritas | 100% dari komisi/imbalan atas uang baru yang diinvestasikan | 6% dari dana baru yang diinvestasikan |
Akun wrap/manajemen aset | 100% dari semua komisi/imbalan | 6% dari dana baru yang diinvestasikan |
Imbalan Perencanaan Keuangan/Imbalan Konsultansi | 100% dari imbalan bersih | 100% dari imbalan kotor |